ppnijaktim.org, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kualitas dan kemudahan layanan kesehatan di Indonesia, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.0201/Menkes/1063/2024. Diskresi ini bertujuan untuk mempermudah perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang terkendala dalam memenuhi Satuan Kredit Profesi (SKP).
Latar Belakang dan Tujuan Menkes RI Keluarkan Diskresi
Dalam acara sosialisasi yang digelar secara daring dan diikuti lebih dari 1.000 peserta melalui Zoom dan YouTube, perwakilan dari Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa diskresi ini dikeluarkan untuk menanggulangi permasalahan yang dihadapi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memenuhi SKP. SKP merupakan salah satu syarat utama dalam perpanjangan SIP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Perpanjangan Izin Praktik Tenaga Medis dan Kesehatan Lebih Mudah di Tahun 2024
Masa transisi ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi tenaga medis yang izin praktiknya telah habis atau hampir habis namun belum memenuhi SKP yang ditetapkan. “Kita berharap pelayanan ke depan semakin bagus, semakin berkualitas, dan semakin mudah sistem dan mekanismenya,” ujar perwakilan Kementerian Kesehatan dalam acara tersebut.
Ketentuan dalam Surat Edaran Nomor HK.0201/Menkes/1063/2024
Surat Edaran ini mencakup beberapa poin penting:
- Perpanjangan SIP Tetap Dilakukan: Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang belum memenuhi SKP tetap dapat mengajukan perpanjangan SIP melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau dinas perizinan terkait. Mereka harus melampirkan bukti kecukupan SKP yang ada dan menyertakan pernyataan bahwa SKP akan terpenuhi paling lambat pada 31 Desember 2024.
- Monitoring dan Penilaian SKP: Kementerian Kesehatan akan memonitor kecukupan SKP tenaga medis dan kesehatan secara berkala. Data ini akan dikoordinasikan dengan kolegium masing-masing untuk memastikan kelengkapan dan validitas SKP.
- Pemberlakuan Diskresi: Diskresi berlaku untuk perpanjangan SIP yang masa berlakunya habis mulai Januari 2024 hingga Desember 2024. SIP yang habis sebelum Januari 2024 tetap mengikuti ketentuan lama.
- Penonaktifan Sementara SIP: Jika hingga 31 Desember 2024 tenaga medis atau kesehatan belum memenuhi SKP, SIP yang telah diperpanjang akan dinonaktifkan sementara hingga SKP terpenuhi.
Sosialisasi dan Implementasi
Dalam acara tersebut, Kementerian Kesehatan juga menekankan pentingnya sosialisasi dan kolaborasi antara Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, DPMPTSP, dan kolegium terkait. Semua pihak diharapkan dapat menyebarluaskan informasi ini secara masif dan membantu tenaga medis serta kesehatan dalam proses perpanjangan SIP.
Panduan untuk Tenaga Medis dan Kesehatan
Bagi tenaga medis dan kesehatan yang menghadapi kendala dalam pemenuhan SKP, disarankan segera menghubungi kolegium masing-masing dan melengkapi persyaratan perpanjangan SIP sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran. Mereka juga dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui laman resmi Kementerian Kesehatan atau menghubungi helpdesk yang disediakan.
Kementerian Kesehatan berharap dengan adanya diskresi ini, proses perpanjangan SIP dapat berjalan lebih lancar dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan. “Ini adalah satu kemudahan bagi teman-teman dalam melayani, tetapi sekali lagi ini bukan pemutihan. Kami tetap menagih pada tanggal 31 Desember 2024,” tegas perwakilan Kementerian Kesehatan.