
Posko Aduan THR Perawat 2026
Dalam rangka memastikan hak perawat terkait Tunjangan Hari Raya (THR) terpenuhi sesuai ketentuan, dibuka Posko Aduan THR Perawat Tahun 2026. THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala dalam pelaksanaannya. Jenis Permasalahan yang Dapat Diadukan Perawat dapat menyampaikan pengaduan apabila





