
Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Membubarkan Konsil dan Kolegium
Kementerian Kesehatan menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan dalam tata kelola profesi kesehatan di Indonesia. Putusan ini dinilai semakin menegaskan peran strategis kedua lembaga tersebut dalam menjaga mutu, kompetensi, serta profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dengan putusan ini, tidak perlu lagi ada kekhawatiran pengurus kedua lembaga tersebut akan diberhentikan

