
DPP PPNI Serukan Perawat Mengisi Survei Kewenangan Tambahan Perawat (Khitan)
Khitan atau sirkumsisi merupakan tindakan kesehatan yang memiliki dimensi medis, sosial, budaya, dan religius, serta telah lama dilaksanakan oleh perawat dalam berbagai setting pelayanan, baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di komunitas. Berdasarkan Surat Edaran DPP PPNI Nomor 1787/DPP.PPNI/SE/K.S/XII/2025 tertanggal 19 Desember 2025, Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) mengajak seluruh perawat untuk berpartisipasi dalam Survei Kewenangan

