Dalam rangka memastikan hak perawat terkait Tunjangan Hari Raya (THR) terpenuhi sesuai ketentuan, dibuka Posko Aduan THR Perawat Tahun 2026.
THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala dalam pelaksanaannya.

Jenis Permasalahan yang Dapat Diadukan
Perawat dapat menyampaikan pengaduan apabila mengalami kondisi berikut:
- THR belum dibayarkan
- Pembayaran THR tidak sesuai ketentuan
- Terjadi keterlambatan pembayaran THR
Periode Pengaduan
Pengaduan dibuka pada:
14 Maret 2026 – 17 Maret 2026
Pukul 09.00 WIB
Akses Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui tautan berikut:
🔗 https://s.id/aduanthrppni2026
Kontak Bantuan
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Ns. Maryanto
(Ketua DPP Bidang Kesejahteraan PPNI)
📞 +62 812-8400-8495
Mekanisme Tindak Lanjut
Seluruh pengaduan yang masuk akan:
- Diproses secara profesional
- Dijaga kerahasiaannya
- Digunakan sebagai dasar advokasi kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Kesehatan RI


