Search

Diposting oleh:

Posko Aduan THR Perawat 2026

Dalam rangka memastikan hak perawat terkait Tunjangan Hari Raya (THR) terpenuhi sesuai ketentuan, dibuka Posko Aduan THR Perawat Tahun 2026.

THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala dalam pelaksanaannya.

Jenis Permasalahan yang Dapat Diadukan

Perawat dapat menyampaikan pengaduan apabila mengalami kondisi berikut:

  • THR belum dibayarkan
  • Pembayaran THR tidak sesuai ketentuan
  • Terjadi keterlambatan pembayaran THR

Periode Pengaduan

Pengaduan dibuka pada:
14 Maret 2026 – 17 Maret 2026
Pukul 09.00 WIB

Akses Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan melalui tautan berikut:
🔗 https://s.id/aduanthrppni2026

Kontak Bantuan

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Ns. Maryanto
(Ketua DPP Bidang Kesejahteraan PPNI)
📞 +62 812-8400-8495

Mekanisme Tindak Lanjut

Seluruh pengaduan yang masuk akan:

  • Diproses secara profesional
  • Dijaga kerahasiaannya
  • Digunakan sebagai dasar advokasi kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Kesehatan RI

Informasi