ppnijaktim.org, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menindak tegas tiga tenaga kesehatan yang diduga menjadi calo untuk mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP). Tindakan ini diambil untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Kementerian Kesehatan telah mendeteksi praktek percaloan di tiga kota besar yaitu Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Ketiga oknum tersebut menggunakan sistem pembelajaran online untuk menyamar sebagai tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sah, dan kemudian memperoleh SKP secara ilegal. Mereka menawarkan jasa ini melalui media sosial dan grup WhatsApp dengan bayaran tertentu.
Transformasi Sistem SKP Berbasis Online
Dengan adanya sistem pembelajaran berkelanjutan berbasis online, Kemenkes berhasil memperketat pengawasan dan memudahkan pendeteksian praktek percaloan. Sistem ini diperkenalkan setelah terbitnya Undang-Undang Kesehatan No 17/2023, menggantikan sistem manual yang tidak terintegrasi dan rawan disalahgunakan.
Sistem pembelajaran berkala untuk mendapatkan SKP sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat. SKP dapat diperoleh melalui proses pembelajaran berkelanjutan, seminar, atau workshop yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, dan organisasi profesi yang telah terakreditasi oleh Kemenkes melalui platform Plataran Sehat di laman lms.kemkes.go.id.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa tenaga medis dan kesehatan yang terbukti menjadi calo SKP akan dikenai sanksi berat. “Named dan nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama 12 bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” ujarnya.
Tidak hanya itu, tenaga medis dan kesehatan yang menggunakan jasa calo SKP juga akan mendapatkan sanksi. “Named dan nakes yang terbukti memakai jasa calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama enam bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” tambahnya.
Peningkatan Sistem Keamanan dengan Face Recognition
Untuk memperkuat pengawasan, Kemenkes akan menambahkan proses verifikasi pengenal wajah atau face recognition pada sistem Pelataran Sehat. Fitur ini akan diterapkan pada September 2024, sementara tim Kemenkes akan terus memantau anomali dalam pembelajaran online.
“Keamanan pasien adalah yang utama. Sangat disayangkan ada oknum-oknum yang menggunakan jasa calo untuk seolah-olah meningkatkan kompetensi mereka. Yang dirugikan nanti masyarakat karena dilayani oleh tenaga kesehatan yang tidak kompeten,” kata juru bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril, Sp.P., MPH.
Hubungi Kami
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.