Pertanyaan seputar kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang menjadi sorotan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kini telah ada solusinya melalui peluncuran sebuah situs yang memungkinkan verifikasi kecukupan SKP.
Sebelumnya, kecukupan SKP Perawat yang harus terakumulasi sebanyak 25 SKP setiap lima tahun sebagai syarat perpanjangan Sertifikat Tanda Registrasi (STR) dapat dilihat melalui aplikasi Sistem Informasi Keanggotaan (SIM-K) PPNI.
STR yang diperoleh juga menjadi bukti terpenuhinya SKP yang wajib dikumpulkan.
Namun, setelah diberlakukannya undang-undang baru, ternyata SKP juga diperlukan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) Perawat.
Kecukupannya tidak lagi dikelola oleh organisasi profesi, melainkan oleh Menteri Kesehatan sesuai Pasal 264 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Verifikasi kecukupan SKP kini dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Kesehatan, https://skp.kemkes.go.id, yang meski masih dalam tahap pengembangan.
Langkah ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/F/154/2024 tentang Pemutakhiran dan Verifikasi Data SKP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Untuk memeriksa kecukupan SKP, pengguna hanya perlu memilih nama profesi dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di situs tersebut.
Informasi yang akan muncul meliputi nama, profesi, nomor STR, masa berlaku STR, status capaian SKP, tanggal terakhir update, sumber data, serta opsi untuk mencetak Bukti Status Capaian SKP.
Status capaian SKP dinyatakan sebagai “Tercapai” atau “Belum tercapai” tanpa rincian perolehannya.
Situs tersebut menegaskan bahwa data awal SKP bersumber dari PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), yang artinya masih mengambil data dari aplikasi SIM-K PPNI.
Oleh karena itu, jika terdapat masalah, disarankan untuk memeriksa akun P2KB di aplikasi SIM-K PPNI masing-masing, terutama untuk memastikan ketiga hal penting: NIK yang benar, Nomor STR yang sesuai dengan yang terbaru, serta sinkronisasi seluruh perolehan SKP ke aplikasi SIM-K PPNI.