Infokom PPNI Jaktim – DPD PPNI Jakarta Timur ikut serta dalam Aksi Damai Menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/11). Aksi ini merupakan wujud empati dan penolakan atas diikutsertakannya Undang-Undang Profesi dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.
Massa aksi berasal dari berbagai organisasi profesi yakni Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI) serta mahasiswa kesehatan.
Ketua DPD PPNI Jakarta Timur, Ns. Muzamil S.Kep, mengatakan PPNI menolak RUU Kesehatan Omnibus Law dan mendesak pimpinan DPR RI agar RUU ini dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (prolegnas) prioritas, menolak liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan serta menolak pelemahan profesi kesehatan dan penghilangan peran-peran organisasi profesi.
“Kepada Pimpinan DPR, dalam setiap pembahasan RUU yang berkenaan dengan profesi keperawatan hendaknya melibatkan organisasi profesi sebagai pelaksana di dalam pelayanan keperawatan,” tambah Muzamil.
Baca Juga : Inilah 12 Bentuk Alasan Organisasi Tenaga Kesehatan Menolak RUU Kesehatan
Muzamil juga mengajak seluruh perawat dari berbagai Dewan Pengurus Komisariat (DPK) PPNI di Jakarta Timur untuk bersama-sama menolak Undang-undang (UU) keperawatan masuk dalam pembahasan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.
UU keperawatan telah memberikan landasan yang kuat untuk pengembangan profesi perawat agar kualitas dan profesionalitas perawat Indonesia semakin terjamin dan mampu menghadapi era persaingan. UU keperawatan adalah salah satu Instrumen yang tepat untuk menjalankan tranformasi di bidang kesehatan yang telah dicanangkan pemerintah.
Dalam rilis yang dikeluarkan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI, disebutkan dampak dari RUU Kesehatan Omnibus Law sebagai berikut berikut:
- RUU Kesehatan Omnibus Law mengancam keselamatan dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu diberikan oleh tenaga keschatan yang memiliki etika dan moral tinggi.
- RUU Kesehatan Omnibus Law mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan keschatan yang layak, bermutu, dan manusiawi.
- RUU Kesehatan Omnibus Law diduga kuat bcrpihak kepada kcpentingan investor asing yang mengabaikan hak-hak masyarakat dan hak-hak tenaga kesehatan atas perlindungan hukum dan keselamatan pasien.
- RUU Kesehatan Omnibus Law mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa kompetensi, keahlian, dan kualifikasi yang jelas serta tidak memperhatikan kearifan masyarakat nasional di dalam ncgeri.
- RUU Kesehatan Omnibus Law mengancam ketahanan bangsa serta mengebiri peran dan kewenangan profesi tenaga kesehatan yang saat ini telah memberikan pelayanan yang baik untuk rakyat.
- RUU Kesehatan Omnibus Law melemahkan kapasitas profesi (perawat, bidan, dan dokter) di tengah persaingan global dengan mencabut Undang-Undang Profesi; Undang-Undang Keperawatan, Undang-Undang Kebidanan, dan Undang-Undang Praktik Kedokteran yang saat ini menjadi landasan hukum dalam memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat.
Penulis : Rizki Andita Noviar