Infokom PPNI Jaktim – Sekitar ribuan masa tenaga kesehatan menggelar aksi demonstrasi, Mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Senin,(08/05/23)
Dari aksi tersebut terhimpun dari Lima profesi, Kelimanya yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto mengatakan, demo ini menunjukkan ada masalah besar yang harus diselesaikan pemerintah.
“Kalau tenaga kesehatan demo berarti ada masalah besar yang harus diselesaikan,” kata Slamet, Senin (08/05/23).
Ketua Umum DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah ikut dalam aksi demonstrasi ini. Dia mengungkap sederet tuntutan PPNI.
Baca Juga : PPNI dan 4 Organisasi Profesi Aksi Damai Tolak Kelanjutan Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law
DERETAN TUNTUTAN PPNI
Pertama, PPNI menolak pencabutan UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan di dalam pembahasan RUU Kesehatan.
Kedua, PPNI menolak substansi RUU Kesehatan. Alasannya, RUU tersebut tidak membuat pelayanan keperawatan menjadi lebih baik.
ketiga, pilih presiden yang pro nakes dan kepentingan kesehatan rakyat Indonesia
keempat, Aksi ini kami persembahkan kepada pasien atau masyarakat yang telah selamat dalam menghadapi Covid-19. Kita menolak lupa
kelima, menuntut pemerintah memberikan perlindungan terhadap hak-hak perawat Indonesia dan masyarakat.
keenam, mencabut UUD Keperawatan sama dengan mencabut roh nya keperawatan
“Kami menilai bahwa dari substansi rancangan tersebut (omnibus law) banyak hal yang sangat tidak bisa kami terima. Menurut kami, UU tersebut mengandung berbagai kelemahan di sana-sini, potensi kriminalisasi dan perlindungan yang lemah. Potensi pelemahan profesi itu bisa dibuktikan dengan berbagai pasal yang dihilangkan Undang-Undang 38 yang sudah menguatkan sistem keperawatan Indonesia,” kata Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah, Senin (8/5/2023).
Harif dan ribuan pengunjuk rasa dari berbagai organisasi kesehatan lainnya menuntut pemerintah untuk membatalkan RUU omnibus law tentang kesehatan. Mereka berorasi di depan Patung Kuda Istana Negara Jakarta Pusat dan bergerak menuju Kantor Kemenkes RI. Mereka meminta pemerintah dan DPR RI untuk segera membatalkan pengesahan omnibus law kesehatan dan mempertahankan Undang-Undang 38 tahun 2004 tentang Kesehatan.
Menurut Harif, omnibus law ini seperti binatang yang lapar karena dinilai caplok sana caplok sini serta mengorbankan tatanan sistem keperawatan, kebidanan dan kedokteran yang ada.
“Karena itu kami akan terus melakukan konsolidasi untuk melakukan mogok atau cuti pelayanan bersama 5 organisasi profesi ini. Kami terpaksa akan melakukan hal tersebut sebagai sikap kami terhadap penolakan omnibus law,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Harif menilai semua organisasi kesehatan tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, hanya ada beberapa perwakilan saja yang diundang di kantor Menko PMK untuk sebatas mendengarkan.
“Karena kami hanya mendengarkan, jadi sampai saat ini belum diketahui hasilnya dan kita saat ini tidak tahu pembahasan DPR dan pemerintah. Kemudian, kami juga sudah ke DPR bahkan bersurat ke presiden. Artinya memang ada apa dengan RUU ini. Jangan-jangan ada titipan-titipan dari pengusaha tertentu atau investor asing,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin meminta perbedaan pendapat dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan diselesaikan melalui cara yang beradab.
“Kalau ingin mencapai tujuan yang baik dan ada perbedaan pendapat, kita selesaikan secara civilized (beradab),” ujar Budi.
Budi mengatakan RUU Kesehatan merupakan ikhtiar pemerintah dalam memastikan layanan kesehatan masyarakat dapat meningkat lebih baik lagi.
“Tujuan pemerintah adalah memastikan layanan kesehatan kepada masyarakat jadi meningkat dan itu tujuan semua tenaga kesehatan juga,” katanya (*)