ppnijaktim.org, Jakarta – Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengeluarkan Surat Edaran terkait permasalahan kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi para anggotanya. Surat Edaran dengan Nomor: 0804/DPP.PPNI/SE/K.S/V/2024 ini diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2024.
Berdasarkan surat edaran tersebut, jika terdapat ketidaksesuaian data yang tidak ditemukan di platform kecukupan SKP (skp.kemkes.go.id). Hal tersebut berakibat pada perawat anggota PPNI yang mengalami kendala:
- Data tidak ditemukan di platform SKP Kemenkes.
- SKP di platform SKP Kemenkes tidak tercukupi, sedangkan di SIM-K PPNI data sudah lengkap dan SKP sudah terpenuhi.
Bagi anggota PPNI yang mengalami kendala tersebut, dihimbau untuk segera mengisi Google Form yang telah disediakan: https://forms.gle/3au17XgLUMchbk478. Batas waktu pengisian formulir adalah tanggal 8 Juni 2024 pukul 23.00 WIB.
Surat keterangan kecukupan SKP yang harus diunggah pada formulir tersebut adalah:
- Data kecukupan SKP yang diunduh dari SIM-K PPNI.
- Rangkuman PKB Online yang telah divalidasi oleh DPD/DPW masing-masing.
DPD PPNI Jakarta Timur menghimbau Pengurus DPK PPNI untuk mensosialisasikan informasi ini kepada anggota perawat di Komisariatnya.