Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru terkait registrasi tenaga kesehatan perawat sebagai bagian dari upaya meningkatkan standar pelayanan kesehatan di wilayah tersebut. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 260 dan 261 yang mengatur mengenai Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP).
Setiap perawat yang melakukan praktik keperawatan wajib memiliki STRP, tegas Pasal 197 ayat (1) UU Kesehatan No. 17/2023. Mengacu pada ketentuan tersebut, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh perawat yang bertugas di fasilitas kesehatan di wilayah Jakarta untuk memiliki STRP yang berlaku.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan standar praktik keperawatan di ibu kota. Dengan memiliki STRP, perawat diyakini memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memenuhi standar untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.
Pentingnya STRP bagi Perawat
STRP memiliki beberapa manfaat bagi perawat, antara lain:
- Meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme perawat
- Membuka peluang kerja yang lebih luas
- Memudahkan perawat untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan diri
- Melindungi hak-hak perawat
Berikut adalah poin-poin penting dalam kebijakan registrasi perawat di Jakarta tahun 2024 :
-
Kewajiban Registrasi Online
Sebagai tindak lanjut dari Pasal 197 ayat (2) yang menyebutkan bahwa STRP diterbitkan oleh organisasi profesi perawat setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh perawat untuk melakukan registrasi online melalui sistem terintegrasi. Sistem terintegrasi tersebut bisa diakses di link https://jakevo.jakarta.go.id/login
Sesuai dengan Pasal 260 UU Kesehatan No. 17/2023, seluruh perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di wilayah DKI Jakarta wajib memiliki STRP yang diterbitkan oleh konsil atas nama Menteri setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
-
Persyaratan Registrasi
Sesuai dengan Pasal 197 ayat (4) yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan serta perpanjangan STRP diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam proses registrasi online, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.
Dokumen yang perlu disiapkan adalah fotokopi ijazah, sertifikat kompetensi, bukti mengikuti program pengembangan profesi berkelanjutan (P2KB), dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan persyaratan yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP), mengacu pada Pasal 261 ayat (2) UU Kesehatan No. 17/2023.
-
Masa Berlaku STRP
Mengacu pada Pasal 261 ayat (1) dan Pasal 197 ayat (1) UU Kesehatan No. 17/2023, STRP berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
-
Biaya Registrasi
Besaran biaya registrasi STRP di Jakarta akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan mempertimbangkan aspek keterjangkauan bagi seluruh perawat di wilayah tersebut.
-
Sanksi bagi Pelanggaran
Bagi perawat yang tetap bekerja tanpa memiliki STRP yang berlaku, pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemberhentian sementara dari praktik keperawatan.
Poin penting perubahan baru dalam UU No.17 tahun 2023
- Sebelum UU No.17 tahun 2023 :
- Masa berlaku STR 5 tahun sekali
- SIP diurus setelah STR jadi tanpa pemenuhan kecukupan SKP (satuan kredit profesi)
- Diperpanjang atau diperbarui secara manual melalui DINKES/PTSP
- SKP yang didapat dari organisasi profesi
- Setelah adanya perubahan dalam UU No.17 tahun 2023 pada tahun 2024Â :
- Masa Berlaku STR jadi Seumur hidup
- SIP harus diurus dengan pemenuhan kecukupan SKP yang diperoleh adalah 50 SKP https://skp.kemkes.go.id/
- Pembaruan bisa diakses melalui SISDMK Satu Sehat secara online pada situs resmi https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk
- SKP yang diperoleh dari Kemenkes melalui kegiatan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara dan Terakreditasi Kemenkes yang dapat masuk perhitungan pengumpulan SKP. https://lms.kemkes.go.id/