Jakarta, Infokom – Berdasarkan Pengumuman dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia nomor DM.01.03/F.VIII/5850/2022 tentang penutuan aplikasi surat tanda registrasi elektronik (e-STR) tenaga kesehatan, maka pelaksanaan pengajuan registrasi STR melalui aplikasi e-STR akan ditutup sementara.
Hal ini dilakukan sehubungan dengan pemeliharaan dan penarikan data surat tanda registrasi elekronik (e-STR) tenaga Kesehatan yang dilaksanakan setiap akhir tahun.
Penutupan dilakukan sejak tanggal 23 Desember 2022 pukul 16.00 WIB. Aplikasi e-STR akan diaktifkan kembali pada tanggal 2 Januari 2023 pukul 08.00 WIB.
Pengajuan e-STR dapat dilakukan dengan mengakses website KTKI https://ktki.kemkes.go.id/registrasi