Search

Diposting oleh:

Inilah 12 Bentuk Alasan Organisasi Tenaga Kesehatan Menolak RUU Kesehatan

Infokom DPD PPNI Jaktim – Sejumlah organisasi Kesehatan menolak RUU Omnibus Law yang kini masuk pada tahap pembahasan program legislasi nasional atau proglegnas. Mereka menilai, UU tersebut memiliki banyak masalah yang akan melemahkan profesi tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas.

Sebanyak 11 organisasi profesi medis ini menolak, yang mana 11 fropesi ini terdiri dari IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI).

Kemudian, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Perhimpunan Profesional Kesehatan Muslim Indonesia (PROKAMI), dan Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN).

Maka itu Inilah alasan Organisasi kesehatan itu memberi 12 alasan mengapa harus menolak RUU kesehatan :

  1. Penyusun RUU omnibuslow kesehatan cacat prosedur karena dilakukan secara terutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi.
  2. Sentralisme kewenangan menteri kesehatan yaitu kebijakan di tarik pada kementerian kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, organisasi, fropesi mencederai semangat reformasi.
  3. Pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan sejalan dengan masifnya investasi.
  4. Syarat kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan dimasukan pidana penjara dan denda yang dinaikan hingga tiga (3) kali lipat.
  5. RUU Omnibus Law kesehatan mengamcam keselamatan rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi.
  6. RUU Omnibus Law kesehatan mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing berpotensi mengancam keselamatan pasien.
  7. RUU Omnibus Law kesehatan berpihak pada investor dengan mengabaikan hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien.
  8. RUU Omnibus Law kesehatan mengancam ketahanan bangsa serta mengebiri peran organisasi yang telah hadir untuk rakyat.
  9. Pelemahan peran dan idenpendasi konsil kedokteran indonesia dan konsil dan tenaga kesehatan indonesia dengan berada dan bertangung jawab kepada menteri (bukan kepada presiden lagi).
  10. Kekurangan tenaga kesehatan, dan permasalahan maldistribusi adalah kegagalan pemerintah bukan kesalahan organisasi profesi.
  11. RUU Omnibus Law kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa kompetensi keahlian dan kualifikasi yang jelas.
  12. RUU Omnibus Law kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu dan manusiawi.
    #TolakRUUOMNIBUSLAWKESEHATAN.

Informasi