Search

Diposting oleh:

Hadir dalam Aksi Damai Jilid 2, PPNI Jakarta Timur Tuntut Stop Pembahasan RUU Kesehatan

Infokom PPNI Jaktim, Jakarta – Rangkaian kegiatan bertajuk Aksi Damai Jilid 2 diikuti oleh Perawat, Dokter, Dokter Gigi, Bidan dan Apoteker serta mahasiswa dari berbagai daerah, termasuk keterlibatan Tim Satgas Penyelamatan UU Keperawatan PPNI. DPD PPNI Jakarta Timur turut hadir dalam aksi damai jilid 2 pada Senin, 5 Juni 2023.

Muzamil, Ketua DPD PPNI Jakarta Timur bersama Ketua Umum PPNI, IDI, PDGI, IBI, dan IAI melakukan long march dari kawasan Gelora Bung Karno (GBK) menuju Gedung DPR RI di Jalan Gatot Soebroto Jakarta.

Menurut Muzamil, RUU Kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan.

Disamping itu juga mendegradasi peran organisasi profesi kesehatan dan peran nakes dalam sistem kesehatan sosial.

“Dalam draf RUU ini masih tampak tidak sungguh-sungguh untuk mereformasi sistem kesehatan khususnya sumber daya kesehatan yang hingga kini masih diskriminatif dalam pengaturanya,” ujar Harif Fadhilah, Ketua Umum PPNI.

Harif mengatakan, sejauh ini RUU kesehatan menjabarkan tentang kualifikasi sumber daya manusia kesehatan dengan berbagai aspeknya adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Menurut dia, hal ini akan menimbulkan persoalan tersendiri di kemudian hari dengan adanya turunan regulasi dan kebijakan yang berbeda dari sisi porsi dan prioritas sebagaimana jauh sebelum penataan sistem kesehatan di Indonesia melalui Undang-Undang profesi masing-masing.

“Kami juga melihat akan ada potensi mengurangi peran masyarakat madani dalam khasanah kesehatan di Indonesia, yaitu organisasi profesi. Apalagi organisasi profesi adalah wadah masyarakat ilmiah bagi yang seprofesi dan sebagai wahana menyalurkan aspirasi anggota kepada pemangku kepentingan agar terjadi peningkatan profesionalisme dan kondisi kerja yang baik bagi sebuah profesi,” katanya.

Harif memastikan, Organisasi Profesi Perawat PPNI yang selama ini konsisten dan terus menerus mendukung pemerintah untuk berkontribusi dalam peningkatan kompetensi profesionalnya dan juga mengadvokasi kesejahteraan agar para perawat dapat lebih tenang menjalankan kewajiban peran sebagai profesi pemberi pelayanan kepada masyarakat.

“Jikalau perawat lebih nyaman dan tenang melaksanakan profesinya maka dampaknya akan kebaikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, dengan tegas kami menolak subtansi RUU Kesehatan ini yang secara nyata-nyata telah mendegradasi profesi perawat Indonesia,” jelasnya.

Informasi