Khitan atau sirkumsisi merupakan tindakan kesehatan yang memiliki dimensi medis, sosial, budaya, dan religius, serta telah lama dilaksanakan oleh perawat dalam berbagai setting pelayanan, baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di komunitas.
Berdasarkan Surat Edaran DPP PPNI Nomor 1787/DPP.PPNI/SE/K.S/XII/2025 tertanggal 19 Desember 2025, Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) mengajak seluruh perawat untuk berpartisipasi dalam Survei Kewenangan Tambahan Perawat (Khitan).

Survei ini diselenggarakan sebagai landasan kajian ilmiah dan advokasi organisasi terkait penetapan khitan (sirkumsisi) sebagai kompetensi tambahan perawat, yang diharapkan dapat diakui sebagai kewenangan praktik perawat oleh pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan RI.
Sasaran Survei
Survei pelaksanaan khitan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dengan sasaran:
-
Perawat yang pernah atau sedang melakukan tindakan khitan.
-
Pasien dan/atau keluarga pasien yang pernah menerima layanan khitan oleh perawat.
Tautan Survei
-
Survei untuk Perawat
Perawat yang memiliki pengalaman melakukan khitan diharapkan mengisi survei melalui tautan berikut:
👉 https://s.id/SurveiKhitanPerawat -
Survei untuk Keluarga Pasien
Perawat pelaksana khitan diimbau untuk mengajak pasien atau keluarga pasien mengisi survei melalui tautan:
👉 https://s.id/SurveiKhitanKeluarga
Instruksi Organisasi
Surat edaran ini merupakan instruksi kepada seluruh Pengurus DPW PPNI se-Indonesia untuk memfasilitasi dan meneruskan informasi survei kepada DPD, DPK, serta seluruh anggota PPNI di wilayah masing-masing.
Partisipasi aktif perawat dan masyarakat sangat berarti dalam mendukung penguatan peran perawat sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan, khususnya pada pelayanan kesehatan keluarga dan masyarakat desa.
Waktu Pelaksanaan
Pengisian survei dibuka mulai 20 hingga 31 Desember 2025.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Narahubung: Bapak Nano Supriatna (0878-7222-0699).




