ppnijaktim.org, Jakarta – Komitmen Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam memperjuangkan kesejahteraan perawat terus berlanjut melalui berbagai langkah advokasi dan dialog strategis dengan pemangku kepentingan. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui audiensi Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI).
Audiensi ini dihadiri oleh Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, Bendahara Umum DPP PPNI Aprisunadi, serta jajaran Pengurus DPP PPNI lainnya. Pertemuan berlangsung bersama Direktorat Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker RI di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Sebelumnya, PPNI telah melakukan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Pada audiensi kali ini, DPP PPNI secara khusus mendorong Kemnaker RI untuk menindaklanjuti persoalan pengupahan dan jaminan sosial perawat, terutama di fasilitas kesehatan swasta.
Dalam pertemuan tersebut, Maryanto, Ketua DPP PPNI Bidang Kesejahteraan, mewakili DPP PPNI menyampaikan sejumlah aspek penting, termasuk penegasan bahwa perawat tidak boleh digaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Maryanto memaparkan hasil Survei Gaji Perawat yang dilakukan DPP PPNI, yaitu:
-
Survei Tahun 2022 (143.000 responden):
68,7% perawat menerima upah di bawah UMP dan 31,3% menerima upah setara UMP. -
Survei Tahun 2025 (43.000 responden):
81,5% perawat masih menerima upah di bawah UMP.
Pada tahun 2025, rentang upah di bawah UMP menunjukkan kondisi yang memprihatinkan, yakni 24,2% perawat menerima upah kurang dari Rp500.000, serta 5,8% berada pada rentang Rp500.000–Rp1.000.000. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan terhadap profesi perawat.
Sehubungan dengan hal tersebut, DPP PPNI menyampaikan beberapa poin penting yang perlu mendapat perhatian bersama, antara lain:
-
Menekankan perlunya penguatan fungsi pengawasan ketenagakerjaan dan penerapan sistem upah yang berkeadilan
-
Mendukung penerapan struktur dan skala upah sesuai regulasi Kemnaker RI
-
Mendorong fasilitas kesehatan swasta untuk menaati Permenaker Nomor 1 Tahun 2017
-
Menegaskan bahwa jaminan sosial BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban pemberi kerja
-
Menyoroti persoalan pekerja kontrak di sektor keperawatan sebagai isu serius yang memerlukan perhatian khusus
-
Mengusulkan agar Kemnaker RI menerbitkan surat edaran kepada seluruh pemberi kerja di sektor kesehatan swasta terkait kepatuhan terhadap ketentuan upah, jaminan sosial, dan status hubungan kerja
-
Menegaskan bahwa profesi perawat adalah profesi profesional dengan pendidikan minimal D3 dan kewajiban uji kompetensi, sehingga layak memperoleh penghargaan serta perlindungan hukum yang setara dengan tanggung jawabnya
Selain itu, DPP PPNI juga menyatakan kesiapan untuk dilibatkan sebagai mitra dalam pengawasan ketenagakerjaan nonformal di sektor kesehatan.
Kemnaker RI menyambut baik dan mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan oleh DPP PPNI. Ke depan, diharapkan adanya koordinasi lintas direktorat di Kemnaker RI untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut secara konkret.
DPP PPNI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan optimal bagi perawat di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pelayanan kesehatan nasional.




